Hukum & KriminalNasionalPembangunanSarana dan Prasarana

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Sidak Proyek Pabrik Diduga Tak Berizin di Desa Deresan

17
×

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Sidak Proyek Pabrik Diduga Tak Berizin di Desa Deresan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Semarang, SaberPungli.net: Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pabrik di Desa Deresan, KecamatanSusukan, menyusul berbagai keluhan wa⁵rga terkait dampak lingkungan dan dugaan pelanggaran perizinan.
Sidak yang dipimpin oleh Wisnu Wahyudi bersama anggota Komisi C, serta melibatkan OPD dan SKPD terkait, menemukan sejumlah indikasi serius di lapangan.

Proyek pembangunan pabrik tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, namun aktivitas konstruksi telah berjalan masif menggunakan alat berat.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan dewan juga menyoroti insiden robohnya struktur pondasi yang menjulang tinggi di area proyek akibat hujan deras pada Selasa sore. Kejadian ini memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap aspek keselamatan dan kelayakan teknis pembangunan.
Selain itu, warga Desa Deresan mengeluhkan dampak lingkungan yang semakin parah, mulai dari banjir yang diduga akibat perubahan tata lahan, hingga polusi debu yang masuk ke permukiman. Aktivitas alat berat yang berlangsung intens juga disebut sangat meresahkan warga sekitar.
Komisi C DPRD menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang melalui dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara aktivitas proyek sampai seluruh aspek perizinan dan keselamatan dipastikan sesuai aturan.

“Keselamatan warga adalah prioritas utama. Jika memang terbukti belum mengantongi izin lengkap, maka kegiatan harus dihentikan sementara sampai semua persyaratan dipenuhi,” tegas perwakilan Komisi C di lokasi.
Sementara itu, peran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah turut menjadi sorotan. Dalam sidak tersebut, Satpol PP mengakui adanya keterlambatan dalam pengawasan, sehingga aktivitas proyek terlanjur berjalan tanpa penindakan sejak awal.
Di sisi lain, masyarakat juga menilai Kepala Desa setempat kurang sigap dalam merespons keluhan warga. Dugaan pembiaran terhadap aktivitas proyek tanpa pengawasan ketat turut memperkeruh situasi di lapangan.
Hingga berita ini dirilis, pihak

perusahaan pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait insiden robohnya pondasi maupun tudingan belum lengkapnya perizinan.
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang memastikan akan menindaklanjuti temuan ini melalui rapat koordinasi lintas instansi dan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan penutupan sementara proyek demi keselamatan warga dan kepastian hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *