Demak, 19 April 2026 [SaberPungli.net] Terkait kasus dugaan penggadaian 5 unit mobil rental milik warga Demak yang terjadi pada 20 Februari 2026 di wilayah Kedung Laper, Jepara, pihak pemilik dan tim kuasa hukum memberikan klarifikasi lanjutan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Pemilik rental berinisial A menegaskan bahwa dalam proses penanganan kasus ini, baik dari pihak rental maupun tim kuasa hukum tidak pernah mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH), khususnya dari Polres Demak.
Hal ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik serta menjaga profesionalitas proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut dijelaskan, para pihak yang menguasai kendaraan tersebut akhirnya menyerahkan unit mobil secara sukarela.
Penyerahan dilakukan melalui perwakilan tim kuasa hukum pemilik rental tanpa adanya tekanan maupun paksaan, sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

Di sisi lain, langkah hukum tetap ditempuh.
Para korban yang dirugikan telah melaporkan oknum pelaku kepada pihak berwajib agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Harapannya, aparat dapat mengusut tuntas dugaan praktik penggadaian ilegal yang merugikan banyak pihak tersebut.
Klarifikasi ini menjadi penting agar informasi yang beredar tidak simpang siur, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian dilakukan secara prosedural, tanpa membawa-bawa institusi tertentu di luar kewenangannya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan, serta bagi masyarakat agar tidak mudah terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum.
(M. Usup Litbang Nas)












