SEMARANG [SaberPungli.net] Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Jawa Tengah-DIY melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran kemitraan usaha yang melibatkan perusahaan besar dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 11.30 WIB di Gedung Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Hukum Klinik Hukum NAZ Law Firm mendampingi kliennya, CV New Kuda Mas, yang merupakan pelaku UMKM yang mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil dalam kerja sama kemitraan usaha.
Kemitraan tersebut sebelumnya disebut telah disetujui oleh Kementerian Investasi/BKPM RI.
Tim hukum yang mendampingi CV New Kuda Mas terdiri dari Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Munawir, S.H., M.H., dan H. Fathoni Mansur, S.H.. Mereka hadir mendampingi klien dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPPU Kanwil VII Jawa Tengah–DIY.
Dalam proses penyelidikan yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP), pihak CV New Kuda Mas mendapatkan sejumlah pertanyaan dari penyelidik.
Sekitar 30 pertanyaan diajukan guna mendalami dugaan pelanggaran kemitraan usaha oleh perusahaan besar PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) yang dinilai memiliki kewajiban menggandeng UMKM dalam kegiatan usahanya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor 438/DH/P/III/2026 dari KPPU Kanwil VII Jawa Tengah–DIY. Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya terkait kemitraan dalam sektor jasa yang melibatkan UMKM.
Adapun proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh penyelidik KPPU tercatat dengan nomor 03-03/DH/KPPU-PK.L/II/2026, yang menyoroti dugaan pelanggaran kemitraan dalam sektor jasa pengelolaan limbah non-B3 oleh PT AFI di wilayah Kabupaten Tegal.
CV New Kuda Mas menyampaikan apresiasi kepada KPPU Kanwil VII Jawa Tengah–DIY atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penanganan laporan Nomor 29.1/Wil.VII/S/II/2026, yang dinilai telah diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Pihak CV New Kuda Mas menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk mencari keadilan atas dugaan perlakuan diskriminatif dalam hubungan kemitraan dengan PT AFI.
Mereka mengaku mengalami kerugian besar akibat perlakuan yang dinilai tidak adil selama menjalankan kerja sama tersebut.

Menurut pihak UMKM tersebut, dugaan diskriminasi yang terjadi tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dalam hubungan kerja sama bisnis yang seharusnya berjalan secara setara dan saling menguntungkan.
CV New Kuda Mas berharap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU dapat berjalan secara fair, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan keadilan hukum, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM.
Selain itu, mereka juga berharap penanganan perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi dunia usaha agar praktik kemitraan berjalan secara sehat dan tidak merugikan pihak yang lebih kecil dalam struktur bisnis.
CV New Kuda Mas juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi riil melalui kemitraan usaha yang sehat, tanpa diskriminasi terhadap UMKM, tanpa praktik yang merugikan pelaku usaha kecil, serta mampu menciptakan iklim investasi yang adil di Indonesia.
(M. Usup Litbang Nas_#bl3dekS412.)












