InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Oknum Mengaku Anggota Polsek Genuk Diduga Lakukan Praktik Rentenir dan Pemerasan Warga Kanalsari

161
×

Oknum Mengaku Anggota Polsek Genuk Diduga Lakukan Praktik Rentenir dan Pemerasan Warga Kanalsari

Sebarkan artikel ini

SEMARANG [SaberPungli.net] 1/1/2026 Seorang oknum yang diduga Aparat Penegak Hukum (APH) dari wilayah Polsek Pekalongan Utara, Polres Pekalongan Kota, dilaporkan melakukan praktik rentenir dan pemerasan terhadap warga.

Oknum tersebut diketahui mengaku sebagai anggota Polsek Genuk, Semarang, guna melancarkan aksinya.

Oknum yang mengaku berinisial E tersebut diduga memanfaatkan status dan nama institusi kepolisian untuk menekan korban.

Salah satu korban yang berani memberikan keterangan adalah Dinar, warga Kanalsari Barat VI No. 7, Semarang.

Menurut pengakuan korban, praktik pinjaman yang dilakukan oknum tersebut sangat memberatkan dan diduga masuk kategori rentenir.

Dalam satu kali akad pinjaman sebesar Rp1.000.000, korban hanya menerima uang tunai sebesar Rp700.000.

Namun demikian, korban diwajibkan membayar fee mingguan sebesar Rp200.000 selama 7 kali pembayaran.

Ironisnya, setelah korban membayar fee mingguan tersebut, oknum masih menuntut pengembalian pokok pinjaman secara full sebesar Rp1.000.000.

Skema ini dinilai sangat merugikan dan menjerat korban dalam tekanan ekonomi serta psikologis.

Korban mengaku merasa takut dan terintimidasi karena oknum tersebut kerap mengatasnamakan dirinya sebagai anggota kepolisian.

Hal ini membuat korban enggan melawan dan terpaksa memenuhi tuntutan pembayaran yang tidak masuk akal.

Praktik semacam ini, jika benar dilakukan oleh oknum aparat, tidak hanya melanggar hukum pidana terkait pemerasan dan praktik rentenir, tetapi juga melanggar kode etik profesi Polri serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat mendesak Propam Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tersebut.

Penindakan tegas dinilai penting agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan seragam dan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar Polri benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi warga kecil.

(M. Usup Litbangnas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *