Salatiga,SaberPungli.net:Resto besar di Salatiga diduga menggunakan elpiji subsidi 3kg, yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Dinas Perdagangan dianggap lamban dalam pengawasan.

LPG 3kg subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.Usaha mikro harus terdaftar dan memiliki NIB.
Restoran, kafe, hotel, dan industri besar dilarang menggunakan LPG 3kg subsidi.
Undang-Undang Migas: penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen: penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.Sanksi administratif: pemutusan hubungan usaha atau penghentian pasokan.
Penegakan hukum akan ditingkatkan melalui sidak ke restoran dan kafe,kecurangan cafe,resto yang melanggar bisa dilenai pencabutan perizinan usaha.
LitbangHum Jateng












