Pati,18/9/2026 [SaberPungli.net] Dalam perkara ini, kami melihat beberapa kejanggalan, diantaranya:
1. Mesin yg menjadi materi perkara ini menurut informasi yg telah kami dapatkan beratnya bisa mencapai 1 TON bahkan lebih, sehingga SANGAT SULIT DITERIMA jika satu TERSANGKA, lalu mengapa hanya klien kami yg jadi TERSANGKA, ADA APA INI??
2. Dalam perkara ini klien kami telah menunjukkan bukti-bukti kuat yg sulit dibantah oleh siapapun, namun faktanya klien kami tetap dijadikan TERSANGKA, ADA APA INI??
3. Kami belum mendapatkan informasi secara Pasti, siapa pemilik asli barang bukti, karena masih adanya hak hipotek.. mengapa penyidik dengan mudahnya langsung meyakini bahwa Pelapor adalah pemilik Sah menurut hukum, sperti apa penjelasannya hukumnya, karena kami meyakini apabila benar dalam perkara ini terhadap bank Jateng telah dilakukan pemeriksaan, maka tidak mungkin klien kami JADI TSK. ADA APA INI??
4. Terhadap barang yg diduga dicuri, dimana, kapan (waktu), berapa, barang itu diambil, dan jika memang benar barang curian tersebut tidak disita dari tangan klien kami dan ternyata disita dari orang lain, lalu mengapa orang lain yg menguasai brang trsb TIDAK dijadikan TERSANGKA (penadah, turut serta,dll) sesuai peranan masing2 dan mengapa hanya klien kami yg dijadikan TERSANGKA tunggal. ADA APA INI??
Namun dengan adanya kejanggalan dalam peristiwa tersebut, Penasihat Hukum Utomo, Izzudin Arsalan., S.H.,M.H meyakini tidak mungkin Penyidik Polresta Pati melakukan kecerobohan dalam melakukan setiap penanganan perkara, karena yang kami ketahui penyidik2 pada Polresta Pati memiliki jam terbang yg tidak perlu diragukan lagi dan sangat TERKENAL dengan Integritas dan profesionalismenya,…untuk itu, kami menduga Dalam penanganan perkara tersebut penyidik2 sepertinya dalam tekanan,.(Hanya dugaan), namun Kami akan tetap mendukung penyidik2 agar tetap menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum dan perundnag2an yg berlaku khususnya dengan tetap menjadikan UU nomor 20 tahun 2025 sebagai landasan utama dalam bertindak:. Semoga agar situasi seperti ini tidak kembali terulang, maka kami berharap kepada seluruh pihak atau siapapun itu agar tidak melakukan segala bentuk cara untuk mengintervensi penyidik2 Polresta …. Selain itu, kami juga berharap seluruh pihak dapat mendukung agar proses penanganan2 perkara yg dilakukan oleh penyidik terus menjaga kualitas penegakan hukum di wilayah Polresta..
Semua itu hanya bersifat dugaan..
*Kemenangan SEJATI adalah Kemenangan yg BERKUALITAS, Bukan KUANTITAS..*
(M. Usup Litbang Nas)












