Hukum & KriminalInternasionalKEPOLISIANNasionalOpini
60
×

Sebarkan artikel ini

Demak, 17 Mei 2026 [SaberPungli.net] Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum aparat penegak hukum (APH) di wilayah Polsek Karanganyar menjadi sorotan publik.

Oknum tersebut diduga melakukan pungutan terhadap pedagang minuman keras (miras) jenis Es Moni yang beroperasi di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai integritas institusi kepolisian, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum di lapangan.

Aparat yang seharusnya menindak pelanggaran justru diduga memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Masyarakat menilai, apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun.

Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan, tanpa adanya praktik transaksional yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah tegas maupun klarifikasi resmi yang dapat menjawab keresahan publik.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah dugaan ini akan ditelusuri secara serius, atau justru berlalu tanpa penyelesaian yang jelas?
Sebagai institusi penegak hukum di tingkat kabupaten, Polres Demak diharapkan segera melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan terbuka.

Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas pungli di lingkungan aparat sendiri.

Publik menunggu keseriusan aparat dalam menindak setiap dugaan penyimpangan.

Penegakan hukum yang bersih dan berintegritas merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *