Yaqut Cholil Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

oleh -12 Dilihat
oleh

JAKARTA, SaberPungli.net: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memeriksa mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025), terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam rangka pendalaman proses penyelidikan.

Pemanggilan Yaqut merupakan bagian dari upaya KPK mengusut dugaan penyimpangan dalam pengalokasian 20 ribu kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan itu diduga dibagi rata — 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus — yang menimbulkan kecurigaan terjadinya penyimpangan kebijakan serta potensi praktik jual-beli kuota kepada penyelenggara haji khusus (PIHK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Yaqut diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan, mengingat ia menjabat sebagai Menteri Agama saat keputusan pembagian kuota tersebut dibuat. Asep menyatakan keyakinannya bahwa Yaqut akan bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika kenegaraan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, perwakilan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah. Pemeriksaan terhadap Yaqut menjadi salah satu kunci untuk menelusuri alur pengambilan keputusan dan kemungkinan adanya perintah atau kebijakan yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan dalam rangka penyelidikan, dan belum masuk tahap penyidikan.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan terakhir kali, Yaqut tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp13,75 miliar, terdiri dari tanah, kendaraan, dan aset likuid yang tersebar di Jakarta Timur dan Rembang.

M. Usup