Warga Tunggul Pandean Jepara Minta Pendampingan IWOI Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN

oleh -6 Dilihat
oleh

SEMARANG [SaberPungli.net] 13/9/2025 Sejumlah perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Semarang. Mereka meminta pendampingan dan pengawalan hukum serta media atas penolakan pembangunan Gardu Induk PLN yang direncanakan berdiri di tengah kawasan permukiman padat penduduk.

Alasan Penolakan

Warga menilai pembangunan gardu induk tersebut sangat berisiko bagi keselamatan dan kesehatan lingkungan, serta mengganggu tata ruang desa. Mereka juga mengaku kecewa karena sejumlah surat penolakan yang telah dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah belum membuahkan tanggapan yang jelas.

“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk ini bisa dibatalkan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Dukungan dari IWOI

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyatakan siap mendukung perjuangan warga dan akan mengawal isu ini secara serius.

“Kami akan menyuarakan dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., selaku Divisi Hukum DPW IWOI Jateng, menyebut akan mengkaji aspek hukum proyek tersebut, mulai dari legalitas perizinan hingga kesesuaian tata ruang.

“Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Warga dan DPW IWOI menyebutkan beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar jika proyek ini tetap berjalan, antara lain:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36 & 69: Melarang pembangunan di luar rencana tata ruang.

Pasal 61(c): Memberi hak kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22 & 109: Mengatur kewajiban AMDAL dan ancaman pidana jika kegiatan dilakukan tanpa izin lingkungan.

Tuntutan Warga

Warga Desa Tunggul Pandean secara tegas menuntut:

1. Penghentian seluruh aktivitas pembangunan gardu induk.

2. Pembatalan total rencana pembangunan.

3. Pembukaan ruang dialog antara masyarakat dan pihak terkait.

4. Penegakan hukum atas potensi pelanggaran yang terjadi.

Mereka berharap dengan pendampingan IWOI, perjuangan mereka memperoleh legitimasi dan daya tekan yang lebih kuat terhadap pemerintah daerah dan PLN.

#b13D3ks412._M. Usup