Penolakan warga disampaikan langsung melalui pertemuan spontan di lingkungan setempat, Senin (6/10/2025). Mereka menilai keberadaan tower tersebut sejak awal berdiri sudah tidak transparan dan minim komunikasi dengan warga yang terdampak secara langsung.
Sejak awal pendirian tower pada tahun 2013, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan izin maupun proses perpanjangan kontrak. Bahkan, beberapa warga baru mengetahui bahwa kontrak awal tower telah habis masa berlakunya pada tahun 2023 dan kini hendak diperpanjang tanpa pemberitahuan.
“Selama kontrak berjalan, kami tidak pernah diajak bicara. Sekarang mau diperpanjang tanpa sepengetahuan warga, padahal bangunannya sudah kelihatan tidak layak menahan beban tower sebesar itu,” ungkap salah satu perwakilan warga, Senin (6/10/2025).
Kekhawatiran warga tidak hanya pada soal izin dan administrasi, tetapi juga pada aspek keselamatan. Struktur bangunan yang menopang tower dinilai sudah mengalami penurunan kualitas dan bisa membahayakan lingkungan sekitar jika tetap dipaksakan berdiri.
Beberapa warga menuturkan bahwa getaran dari tower sering terasa hingga ke rumah-rumah sekitar saat terjadi angin kencang. Mereka khawatir, jika tidak segera ditinjau ulang, tower tersebut bisa roboh dan menimbulkan korban.
“Kami tidak menolak kemajuan teknologi, tapi jangan sampai keselamatan warga dikorbankan. Harusnya ada kajian teknis dan izin lingkungan baru,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Pihak Kelurahan Mlatiharjo membenarkan belum ada izin resmi perpanjangan kontrak tower tersebut. Bahkan, dokumen lingkungan yang digunakan dalam pengajuan izin disebut sudah kedaluwarsa dan tidak lagi memenuhi syarat administratif.
“Kelurahan tidak akan menyetujui apa pun sebelum ada persetujuan resmi dari warga sekitar. Apalagi izin lingkungan yang diajukan sudah tidak berlaku,” jelas salah satu perangkat kelurahan.
Pemerintah kelurahan juga mengaku belum menerima laporan resmi dari pemilik lahan atau pihak pengelola tower mengenai rencana perpanjangan kontrak. Mereka berkomitmen untuk menampung aspirasi warga dan menyampaikan hal tersebut kepada instansi terkait di tingkat kota.
Warga kini berharap Dinas Kominfo, Dinas Penataan Ruang, serta Satpol PP Kota Semarang segera turun ke lapangan untuk meninjau kondisi tower dan memastikan proses izin berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta agar pemerintah kota memperketat pengawasan terhadap bangunan yang dijadikan lokasi menara telekomunikasi di kawasan padat penduduk. Menurut mereka, transparansi dan partisipasi publik harus menjadi bagian penting dari setiap perpanjangan izin infrastruktur vital seperti tower telekomunikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik lahan maupun pengelola tower belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan warga dan permintaan klarifikasi dari pemerintah kelurahan. Situasi di lapangan masih kondusif, namun warga menegaskan akan terus menolak hingga ada keputusan jelas dan terbuka bagi publik.
Bledek_M. Usup