Warga Lasem Kehilangan Motor, Laporan di Polsek Tanpa STPL: Suami dan Anak Pelapor Malah Diamankan Polisi, Ada Apa?

oleh -32 Dilihat
oleh

Rembang [SaberPungli.net] Peristiwa janggal menimpa keluarga Mustikah, warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Saat melaporkan kehilangan sepeda motor roda dua ke Polsek Lasem, Mustikah mengaku tidak diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagaimana mestinya.

Tidak hanya itu, laporan yang ia buat bersama keluarganya juga tidak kunjung ditindaklanjuti. Beberapa hari kemudian, saat acara Sedekah Bumi berlangsung di salah satu desa di Lasem, dua orang pelaku pencurian motor beraksi di tengah keramaian.

Aksi mereka diketahui warga. Satu pelaku berhasil kabur, sedangkan satu lainnya tertangkap dan menjadi sasaran amukan massa. Kondisinya kritis hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Setelah dirawat kurang lebih satu minggu, pelaku tersebut meninggal dunia.

Namun, yang mengejutkan publik, pihak kepolisian justru mengamankan sejumlah warga, termasuk suami Mustikah bernama Suyono dan anaknya bernama Yoga. Padahal, mereka adalah pihak yang sejak awal sudah melaporkan kehilangan motor.

Langkah aparat ini memicu kemarahan masyarakat. Banyak warga mempertanyakan, apakah kepolisian benar-benar berpihak pada masyarakat atau justru melindungi pelaku kejahatan?

> “Ini benar-benar aneh. Orang yang kehilangan motor malah ditangkap. Sementara pencuri yang sudah jelas-jelas ketahuan, justru terkesan dilindungi. Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya pada polisi?” ungkap Slamet (45), warga Lasem.

Nada serupa juga disampaikan Sugeng (38), tokoh pemuda setempat. Ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian yang mengamankan korban justru bisa memperkeruh suasana.

> “Kalau polisi mau adil, harusnya mengusut tuntas laporan kehilangan itu sejak awal, bukan malah diam dan tiba-tiba menahan korban. Jangan sampai rakyat melihat polisi berpihak pada pencuri. Ini bisa jadi preseden buruk bagi citra penegakan hukum,” ujarnya dengan nada geram.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polsek Lasem maupun Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi. Publik mendesak agar kepolisian menjelaskan dasar hukum pengamanan terhadap Suyono dan Yoga, sekaligus mengklarifikasi dugaan kelalaian dalam penerimaan laporan Mustikah.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat Rembang. Banyak warga menilai langkah aparat kontradiktif dengan slogan “Polisi untuk Masyarakat”. Mereka menuntut transparansi, keadilan, dan perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.

(M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.