Semarang,SaberPungli.net:Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, saat ini menghadapi kasus hukum terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya tetap sah.
Sejak putusan tersebut, Mbak Ita tidak menghadiri beberapa agenda resmi, termasuk upacara Hari Kesadaran Nasional pada Jumat (17/1/2025) dan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada Senin (20/1/2025). Dalam rapat paripurna tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang, M. Khadik, menyatakan bahwa ketidakhadiran Mbak Ita disebabkan oleh adanya kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Mbak Ita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan telah mengajukan praperadilan yang sidangnya ditunda hingga 3 Februari 2025.
Situasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat mengenai alasan ketidakhadiran Mbak Ita dalam beberapa agenda penting. Pemerintah Kota Semarang melalui Pj Sekda memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun Wali Kota sedang menghadapi proses hukum.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik, mengingat dampaknya terhadap pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Semarang.
( M.U )