Vonis 15 Tahun untuk Aipda Robig: Polisi Penembak Gamma.

oleh -67 Dilihat
oleh

SEMARANG, 8 Agustus 2025, SaberPungli.net: Aipda Robig, anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap Gamma, akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. Selain hukuman badan, Aipda Robig juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Aipda Robig, mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang oleh majelis hakim.

Sidang putusan yang digelar kemarin itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, SH., MH., dan berlangsung dengan pengamanan ketat. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa tergolong sebagai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Korban, yang diketahui bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17), merupakan1 anak dari Andi Prabowo, yang tampak hadir di ruang sidang dengan mata berkaca-kaca. Pihak keluarga korban diwakili oleh Zainal Abidin Petir sebagai kuasa hukum. Dalam keterangannya kepada media, Zainal menyampaikan bahwa pihak keluarga menghormati putusan pengadilan meski berharap vonis yang lebih berat.

> “Vonis ini adalah bentuk keadilan awal bagi keluarga korban, tapi rasa kehilangan yang kami alami tak bisa dibayar dengan apa pun,” ujar Zainal kepada wartawan usai sidang.

Kasus penembakan ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik, terutama karena pelakunya adalah aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri agar menjunjung tinggi profesionalisme dan nilai-nilai kemanusiaan.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait vonis terhadap anggotanya tersebut.

M. Usup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.