Kabupaten Semarang,SaberPungli.net : Dugaan adanya penarikan ongkos pengambilan tanah Disposal proyek jalan Tol Bawen tahap 1, mencuat ke publik, hal ini seorang supir armada Dump Truk yang diharuskan membayar uang sejumlah 50-100 ribu rupiah untuk sekali angkut dari lokasi galian deposal tol bawen ke Kota Salatiga,Oknum suppliyer tanah [ B ] warga Kesongo,Kabupaten Semarang mendatangkan tanah urug ke Wilayah Hukum Polres Salatiga,APH terkesan diam,penelurusan awak media ke beberapa sopir dump, tanah digunakan untuk perumahan diatas SMK Warak serta tampak adanya alat berat di lokasi,berlanjut ke SD Muhamidiyah plus dan beberapa tempat di salatiga,oknum pelaku adalah pemain lama yang kebal hukum,selain itu banyaknya armada dump truk pengangkut tanah diduga pajak stnk juga mati,setelah cek nopol melalui aplikasi newsak pole samsat, tindakan petugas lantas terkesan diam.

Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen yang dikerjakan oleh PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) gabungan dari beberapa BUMN, Berikut detail pengerjaan konstruksinya:Operator Utama: PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), Konsorsium BUMN Pelaksana: Proyek ini dikerjakan oleh konsorsium yang terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), dan PT Brantas Abipraya (Persero), Kontraktor Konstruksi: Beberapa perusahaan yang terlibat dalam konstruksi fisik antara lain PT PP (Persero) Tbk dan PT Brantas Abipraya (Persero).
Jual beli material sisa galian (disposal) tanah tol Bawen tanpa izin resmi merupakan, tindakan ilegal yang berpotensi melanggar hukum, yakni penyalahgunaan aset negara (UU Tipikor). Material tersebut umumnya milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan pengelolaannya harus sesuai prosedur dan transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan. Status Tanah/Material Disposal: Tanah hasil galian tol (disposal area) dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau aset proyek yang dikelola BUJT.Risiko Ilegal: Penjualan tanah disposal tanpa izin resmi kontraktor/pemerintah dapat terjerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sanksi: Kontraktor yang terbukti membiarkan atau memperjualbelikan material ini dapat dikenakan sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga daftar hitam (blacklist).Prosedur Resmi: Pemanfaatan material sisa galian seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tim Investigasi akan berkirim surat ke Kementrian PUPR,Mabes Polri,ESDM Provinsi Jawa Tengah,adanya jual beli tanah tambang dengan alasan deposal tanah limbah.
DivHum [ Humas Redaktur Jateng }












