Salatiga | SaberPungli.net- (05/12/2024) : Dugaan Wanprestasi Pembelajaran terjadi di wilayah Cabang Dinas 6 Provinsi Jawa Tengah, bermula anak didik kelas 12 (DAA) dapat teguran dari guru dan kepala sekolah karena sering bolos sekolah,terlambat sekolah,tidak mengerjakan tugas.
Belum selesai pemberitaan sebuah media online tentang kasus pembulian anak SMAN 2 Salatiga,muncul murid sekolah tidak boleh ikut test dan tidak boleh berangkat sekolah,tanpa ada surat resmi dari pihak sekolah.
” Wali murid mendatangi sekolah karena perihal anaknya tidak diizinkan mengikuti test di sekolah, tanpa sebab pihak wali kelas dan kepala sekolah terkesan diam ,tanpa ada surat pengeluaran anak didik ,orang tua wali murid harus pasrah anaknya tidak bisa mengikuti test,mau pindah sekolah ya belum di keluarkan,surat yang di keluarkan wakil kepala sekolah bidang kurikulum Masnun Suaedi,S.Pd terkesan adanya tekanan dan intervensi dari pihak kepala sekolah, isi surat hanya peringatan tetapi murid tidak boleh masuk sekolah.
“Pelanggaran aturan,Permendikbud No.63 tahun 2014( tentang peserta didik),Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Permendikbudristek No.25 Tahun 2024 tentang pemenuhan beban guru, kepala sekolah dan pengawas, dari aturan hukum di atas terjadi pelanggaran yang melibatkan kepala sekolah,wakil kepala sekolah dan staff pengajar.
” Pendampingan keluarga ke sekolah (E) bertemu dengan TU( Bu Partijah) agar membantu pihak wali murid yang terbaik bagaimana, pihak keluarga ingin klarifikasi kepala sekolah (bu tentrem)juga tidak bisa di temui,atas perihal tersebut pihak keluarga akan melaporkan kepada kementrian dinas pendidikan dan kepala dinas pendidikan Cabdin 6 serta Kanwil.
LitbangHum