InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Tutup Tahun Sidang III 2025, DPRD Demak Kunci Arah Pembangunan Lewat Empat Raperda Strategis

63
×

Tutup Tahun Sidang III 2025, DPRD Demak Kunci Arah Pembangunan Lewat Empat Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini

Demak [SaberPungli.net] DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-48, 49, dan 50 pada Selasa, 23 Desember 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak.

Rapat ini menjadi penentu arah kebijakan daerah di penghujung Tahun Sidang III 2025, dengan disepakatinya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan, transparansi, dan pengelolaan sumber daya daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata, S.E., didampingi unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri lengkap unsur eksekutif dan Forkopimda.

Hadir Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah, S.E., M.M., Wakil Bupati H. Muhammad Badruddin, M.Pd., Sekda Muhammad Sugiarto, S.E., M.M., serta jajaran perangkat daerah.

Empat Raperda Kunci, DPRD dan Pemkab Satu Suara
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak secara resmi mengikat kesepakatan politik dan hukum atas empat raperda krusial, yakni:
Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman,
Raperda Desa Wisata,
Raperda Keterbukaan Informasi Publik,
Raperda Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Keempat raperda ini dipandang sebagai instrumen kontrol dan arah kebijakan, mulai dari penataan ruang publik, penguatan ekonomi desa, jaminan transparansi informasi pemerintahan, hingga pengamanan sumber daya alam agar tidak dikelola secara serampangan.

Persetujuan bersama ini menegaskan bahwa DPRD tidak sekadar menjalankan fungsi formal, melainkan turut memastikan adanya kepastian hukum atas kebijakan strategis yang menyentuh kepentingan publik secara langsung.

Reses dan Laporan Kinerja: Ujian Akuntabilitas DPRD
Rapat paripurna juga mengesahkan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) Masa Sidang III Tahun 2025.

Dokumen ini menjadi tolok ukur sejauh mana suara rakyat benar-benar diterjemahkan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Selain itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Demak menyampaikan Laporan Kinerja Tahun 2025, yang memaparkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Laporan ini sekaligus menjadi cermin akuntabilitas DPRD di hadapan publik, apakah kinerja lembaga legislatif sejalan dengan mandat rakyat.

Desa Wisata Jadi Taruhan Ekonomi Daerah
Salah satu raperda yang paling disorot adalah Raperda Desa Wisata, yang sejak awal didorong Pemkab Demak sebagai strategi menggerakkan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

Regulasi ini menjadi taruhan serius bagi keberlanjutan sektor pariwisata daerah, agar tidak berhenti pada jargon, tetapi mampu memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Penentu Akhir Legislasi 2025
Diketahui, pembahasan empat raperda ini telah berlangsung sejak November 2025 melalui sejumlah rapat paripurna dan pembahasan intensif.

Rapat paripurna ke-48, 49, dan 50 menjadi pintu akhir proses legislasi daerah tahun 2025, sekaligus penanda komitmen DPRD dan Pemkab Demak dalam menutup tahun sidang dengan keputusan strategis, bukan sekadar rutinitas administratif.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan komitmen untuk mengunci arah pembangunan daerah pada jalur hukum, transparansi, dan kepentingan publik, yang dampaknya akan dirasakan masyarakat Demak dalam jangka panjang.

(M. Usup Litbanas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *