PEMALANG [SaberPungli.net] Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp1,3 miliar di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Pemalang resmi menetapkan seorang pengusaha berinisial S.U. sebagai tersangka.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial T.S. (70), warga Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Korban melaporkan dugaan tindak pidana dalam transaksi jual beli tanah yang menyebabkan kerugian dalam jumlah besar.
Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika terjadi kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 364 meter persegi di Desa Warungpring dengan nilai transaksi Rp1,3 miliar.
Dalam tahap awal, pembeli menyerahkan uang muka berupa dua unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp164 juta, sementara sisa pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap.
Namun dalam perkembangannya, kewajiban pembayaran diduga tidak dipenuhi sesuai dengan perjanjian awal. Meski proses administrasi sempat berjalan melalui notaris dan direncanakan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) serta balik nama sertifikat, pelunasan hingga Februari 2025 disebut tidak terealisasi.
Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, terlapor S.U. yang dikenal sebagai pengusaha ayam di wilayah Watukumpul resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemberitahuan penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai bagian dari koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Kasat Reskrim Polres Pemalang menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli bernilai besar, khususnya yang melibatkan aset properti. Kepastian administrasi, kejelasan pembayaran, serta dokumentasi hukum yang lengkap menjadi faktor penting untuk mencegah potensi sengketa.
Dengan perkembangan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.
Setiap transaksi keperdataan yang diduga mengandung unsur pidana akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(M. Usup Litbang Nas)












