TANGERANG,SaberPungli.net:Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi sejumlah PJU (pejabat utama) Polres Metro Tangerang Kota bersama Satpol PP Kab Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang serta Muspika Kosambi memantau langsung ketaatan Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M, sekaligus untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Monitoring itu di mulai apel di Pol Subsektor Kosambi Polsek Teluknaga pada pukul 23.00 WIB dan dilanjutkan pengecekan langsung hingga 02.00 dini hari di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kegiatan diawali dengan apel pasukan gabungan dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota dengan menyampaikan penekanan bahwa kita harus membantu Satpol PP dalam menegakkan aturan dalam memgawasi operasional tempat hiburan di wilayah Kab Tangerang sebagaimana Surat Edaran diatas. Kapolres kemudian membagi personil menjadi 2 (dua) tim untuk memudahkan pemantauan langsung ke sasaran tempat hiburan yang ada di wilayah kawasan PIK 2.
Adapun tempat hiburan yang didatangi petugas itu antara lain Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella dan City Point.
“Dalam pengecekan yang kami lakukan hasilnya tidak ditemukan tempat hiburan yang buka dan melanggar aturan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut. Namun demikian, kami tetap memberikan himbauan dan berikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut kepada pegawai yang ada di tempat-tempat hiburan yang kami datangi,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Senin (17/3/2025) dini hari.
“Monitoring ini kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di beberapa media sosial, dan hasilnya belum ditemukan tempat hiburan di Kawasan PIK 2 Kosambi ini beroperasi. Akan tetapi kami memastikan mereka patuh dengan aturan surat edaran kepala daerah yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa bulan ramadhan adalah waktu bagi umat muslim untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk. Ia menilai keberadaan tempat hiburan yang masih membandel dan tetap beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat. Polri dan instansi terkait akan membantu Satpol PP dalam melakukan pengawasan, membantu pemerintah daerah dalam penegakan aturan dengan cara yang persuasif dan humanis.
“Kami juga mengimbau masyarakat bila menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2 untuk melaporkan ke Kepolisian atau Satpol PP. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar akan di berikan tindakan tegas sesuai aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan ini,” ucap Zain.
(M.U)