Sragen, Jawa Tengah,SaberPungli.net: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Sumberlawang, Sragen. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025, menyusul laporan masyarakat tentang praktik prostitusi terselubung di kawasan wisata Gunung Kemukus.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan undercover. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat perdagangan orang yang dijalankan oleh seorang pria berinisial Parno (62), pensiunan warga Sambungmacan yang berperan sebagai mucikari.
“Parno mengelola sebuah rumah milik warga bernama Sanggrok, yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi. Ia menerima bayaran dari jasa tersebut dan menyewakan kamar untuk aktivitas ilegal itu,” ujar Kapolres.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan empat perempuan korban, yakni:
MRA (23) asal Semarang
RS (20) dan NCR (18) asal Grobogan
BA (17), korban anak di bawah umur asal Sragen
“Para korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih sangat muda. Ini jelas bentuk eksploitasi terhadap perempuan dalam kondisi rentan,” tegas AKBP Petrus.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar serta satu alat kontrasepsi.
Parno kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang ancaman hukumannya sangat berat.
Polres Sragen masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi dan korban guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Tidak ada toleransi untuk praktik kejahatan semacam ini di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Editor:M.Bakara_M. Usup