Temuan BPK RI: Pengadaan Obat di Dinkesda Demak Terindikasi Jadi Celah Korupsi dan Membahayakan Rakyat

oleh -46 Dilihat
oleh

DEMAK, SaberPungli.net: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 terhadap penggunaan anggaran di Kabupaten Demak mengungkap adanya temuan serius dalam proses pengadaan obat di Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) setempat. Salah satu poin penting adalah tidak dipenuhinya spesifikasi teknis terkait masa kedaluwarsa obat, yang menimbulkan indikasi korupsi sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.

Dari hasil uji petik BPK atas pengadaan obat, ditemukan adanya obat-obatan yang diterima dengan masa kedaluwarsa kurang dari 24 bulan, yang jelas tidak sesuai ketentuan dalam kontrak. Bahkan, ditemukan obat yang masa edarnya telah habis pada Mei 2025, meski pengadaan dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) miliaran rupiah.

Peredaran dan penggunaan obat kedaluwarsa disebut sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Obat yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa tidak lagi aman dan efektif dikonsumsi, serta berpotensi menyebabkan efek samping hingga keracunan serius akibat perubahan zat aktif menjadi senyawa berbahaya.

“Obat kedaluwarsa bukan hanya kehilangan efektivitas, tapi juga bisa memicu resistensi antibiotik dan kerusakan organ jika dikonsumsi,” ungkap salah satu tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.

Ketua DPP LSM Aliansi Tajam, Sefrin Ibnu Widiatmoko, SH., MH., menyatakan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran dari selisih harga pembelian obat dengan masa edar lebih pendek. “Obat dengan masa edar pendek tentu lebih murah. Selisih harga itulah yang kami duga bisa diselewengkan,” ujarnya saat ditemui di Semarang, Selasa (8/7/2025).

Sefrin menyebut, pihaknya akan mengajukan permohonan dokumen pengadaan obat tahun 2024 kepada Dinkesda Demak, termasuk rincian laporan pertanggungjawaban dan bukti pembelian. “Kami akan desak aparat penegak hukum agar menyelidiki kemungkinan tindak pidana korupsi di balik pengadaan ini,” tegasnya.

Dukungan terhadap upaya investigasi juga datang dari kalangan pegiat sosial di Demak. Salah satunya adalah Heri, warga Desa Batu, Karangtengah, yang menyatakan kekecewaannya terhadap buruknya tata kelola pengadaan layanan dasar kesehatan. “Ini memalukan dan menyinggung martabat rakyat Demak. Pajak rakyat harusnya digunakan dengan amanah,” ujarnya di Gedung DPRD Demak.

Heri juga menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan audiensi ke DPRD untuk meminta klarifikasi terbuka dari pihak eksekutif. “Kami ingin tahu apakah pola pengadaan obat dengan masa edar pendek ini sudah jadi budaya. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban kelalaian,” imbuhnya.

Gerakan untuk membongkar praktik ini akan dilakukan menyeluruh, dari hulu hingga hilir, sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyimpangan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor kesehatan.

Tim Red_M. Usup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.