Salatiga,SaberPungli.Net: Tambang ilegal di Roncali tepatnya di jalan diponegoro salatiga menjadi perhatian publik,pengalian tanah dengan alat berat diduga tidak ada izin dari dinas terkait,tim investigasi ke lokasi lahan ,benar adanya alat berat excavatot dan armada truk yang memuat tanah dugaan kuat tanah keluar dari lokasi.
Pelaksana pekerjaan tidak berkoordinasi dengan Rt/RW setempat,sehingga polusi udara masuk ke pemukiman warga,ESDM dan Satpol PP Kota Salatiga terkesan diam,dari pekerjaan di tepi jalan raya nasional membuat arus lintas membahayakan penguna jalan,tidak.adanya pengatur dan dan rambu rambu,pemain lama tambang inisial BW,MJ, informasi BBM mengunakan solar subsidi,ungkap Pramudito ( Lembaga Pengawas Pertambangan Indonesia/LPPI )
Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia.
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),mengangkut tanah pribadi keluar tanpa izin bisa dikenai pidana karena aturan Undang Undang,masyarakat berharap kegiatan tersebut bisa di hentikan sebelum adanya perizinan lengkap.
LitbangHum Jateng












