InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Tambang Ilegal di Belakang Stasiun Tuntang Diduga Langgar UU, Satgas Diminta Bertindak Tegas

100
×

Tambang Ilegal di Belakang Stasiun Tuntang Diduga Langgar UU, Satgas Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Semarang [SaberPungli.net] 31/12/2025 – Keberadaan aktivitas tambang yang diduga ilegal di belakang Stasiun Tuntang, Jawa Tengah, menuai sorotan publik.

Aktivitas tersebut disinyalir berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari berkurangnya daerah resapan air hingga meningkatnya risiko banjir dan sedimentasi di kawasan sekitar.

Selain mengancam ekosistem, lokasi tambang yang berada dekat jalur rel kereta api dinilai sangat berbahaya karena dapat memengaruhi stabilitas tanah dan keselamatan transportasi publik.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama saat curah hujan tinggi yang kerap memicu genangan dan limpasan air ke area permukiman.

Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pasal yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda, termasuk penjara hingga bertahun-tahun serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Namun hingga kini, aktivitas tambang di belakang Stasiun Tuntang terkesan masih berjalan.

Tambang Ilegal di Belakang Stasiun Tuntang Diduga Langgar UU, Satgas Diminta Bertindak Tegas,turunnya curah hujan mengakibatkan banjir yang mengenangi jalan nasional

Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, serta dugaan adanya pembiaran atau perlindungan oknum tertentu.

Masyarakat mendesak Satuan Tugas (Satgas) Tambang, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektualnya.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai mutlak diperlukan.

Tanpa tindakan nyata, tambang ilegal di belakang Stasiun Tuntang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bom waktu bencana lingkungan di Jawa Tengah.

(M. Usup Litbangnas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *