Semarang,SaberPungli.net:Unit Resmob Idik V Polrestabes Semarang didatangi oleh dua advokat, Gani Wibisono, S.H., dan Hendrikus Deo Peso, S.H., M.H., yang merupakan kuasa hukum dari korban penganiayaan menggunakan senjata tajam, Sandi Wijaksono, warga Tambakan RT 03 RW 07, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Kedatangan mereka dilakukan untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan sejak 2 September 2024 lalu, namun hingga kini terlapor berinisial RFM belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menilai penanganan oleh penyidik Resmob Idik V sangat lambat. Pelapor sudah mengajukan aduan sejak tahun lalu, dan baru pada 10 Februari 2025 dinaikkan menjadi Laporan Polisi (LP/56/II/2025/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH),” ujar Gani kepada media Bhayangkara Perdana News, Rabu (30/4).
Gani mengungkapkan bahwa baru pada 29 April 2025, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor RFM pukul 10.00 WIB. Pada hari yang sama pukul 14.15 WIB, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian, yang menyebut bahwa akan dilakukan gelar perkara pada 30 April 2025.
Namun, pada pukul 13.30 hari ini, penyidik memberitahukan bahwa gelar perkara diundur menjadi Jumat, 2 Mei 2025, dengan alasan libur nasional Hari Buruh (May Day).
Kuasa hukum korban menegaskan harapannya agar proses hukum segera dituntaskan dan terlapor RFM ditetapkan sebagai tersangka. “Kami meminta penyidik segera menindaklanjuti kasus ini secara serius agar pelaku jera dan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Gani.
Pihaknya berharap polisi menjerat terlapor dengan pasal-pasal terkait, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam membuktikan profesionalisme dan integritasnya sebagai institusi penegak hukum.
(Christina R.P_M. Usup)