Boyolali,SaberPungli.net: Perkawinan anak di bawah umur sangat rentan dan membahayakan keselamatan bagi ibu hamil,Sosialisasi Perda Boyolali tahun 2024( perda nomor 8 tahun 2024 tentang pencegahan perkawinan anak,keputusan DPRD no.6 dan 18 tahun 2024 tentang pencegahan perkawinan anak),kegiatan di gelar di kantor kecamatan wonosegoro yang di hadiri oleh Forkopimcam camat wonosegoro ( Bambang Suratmo,S.Pd),Kapolsek Wonosegoro (.Slamet),Danramil (Haryanto),serta hadir fraksi PDI Perjuangan DPRD Boyolali ( watiah) serta jajaran funsional kecamatan wonosegoro bersama warga.
” Contoh kasus menikah di usia muda karena terlanjur hubungan seks terpaksa di nikahkan,karena orang tua tidak punya pilihan, selain menikahkan dengan sang pacar tetapi tidak ingin mengugurkan kandungannya,pungkas watiah.
Sambutan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan (watiah) membawa perubahan yang lebih baik warga Wonosegoro,sosialisasi Perda perkawinan dini di harapkan bisa di jalankan oleh orang tua anak, paling tidak anak anak bisa mengeyam pendidikan sampai selesai,butuh perhatian khusus antara anak dengan orang tua,dengan membangun emosi yang sehat dan stabil,orang tua mempunyai peranan penting dalam pemberitaan pembelajaran kepada anak di luar sekolah.
Biro Boyolali