Semarang,SaberPungli.net:Sidang perkara dugaan penggelapan senilai Rp. 2,3 Miliar dengan terdakwa Bella Puspita Sari kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang Selasa, 18 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah Pembacaan Eksepsi (nota keberatan) oleh kuasa hukum terdakwa Dimas Adyaksa Mulya Prata, S.H., M.H. Dalam eksepsinya, pihak kuasa hukum membantah sebagian dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pelapor, Jogi Panggabean, S.H. dan Windy Aryadewi, S.H. begitu juga ayah dan suami terdakwa turut hadir dalam persidangan. PH terdakwa meminta BAP hasil audit melalui majelis hakim, awalnya Majelis Hakim menyampaikan agar kordinasi dengan jaksa utk memberi foto copi, tetapi JPU Agus Arfiyanto, SH mengaku tidak mempunyai dokumen BAP audit tersebut karena telah diserahkan semua ke Majelis Hakim, Hakim merasa heran kok Jaksa tidak mempunyai Arsip lengkap BAP, JPU diminta untuk kordinasi dengan Panitera Pengganti untuk meminta BAP audit tersebut. Seusai Sidang Eksepsi terdakwa Bella Puspita Sari (BPS) disuruh oleh Jaksa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melepaskan alat pemantau elektronik (electronic monitoring) yang sebelumnya dikenakan di kakinya Bella Puspita Sari sebagai Status Tahanan Rumah. Dengan di lepasnya gelang yang di kaki terdakwa BPS tersebut timbul pertanyaan bagaimana Jaksa dapat memantau dan mengawasi terdakwa Bella Puspita Sari tidak keluar rumah atau bebas berkeliaran di luar rumah? Majelis Hakim juga memberikan status tahanan BPS sebagai Tahanan Rumah. Kuasa Hukum pelapor (korban) Jogi Panggabean, SH merasa heran dengan status terdakwa yang semula sebagai tahanan Rutan yang berubah menjadi Tahanan Rumah, korban merasa adanya ketidakadilan dalam perkara ini, dibandingkan dengan terdakwa2 lain dengan pasal yang sama 374,372 jo 376 KUHP mereka tetap di lakukan penahanan rutan, tetapi khusus untuk terdakwa Bella Puspita Sari seperti ada keistimewaannya.
Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme pengadilan dalam mengawasi terdakwa tanpa alat pemantau elektronik yang sebelumnya digunakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengadilan terkait metode pengawasan yang diterapkan terhadap terdakwa Bella Puspitasari.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum hari Selasa, 25 Maret 2025.
(M.U)