SUSUNAN REDAKSI
Dewan Pembina:
Drs.Kasmun Saparaus,MSi
Dr. Ali Mahsun, M.Biomed
Ir. M.H. Ahyani
Dewan Penasehat
Irjen Pol (Purn) Daradjat Tirtayasa
Irjen Pol (Purn) Ike Edwin
Mayor (Purn) Mamat Rahmat
Pimpinan Umum: Agus Bambang Winardi,SE (EDWIN DEi)
Pemimpin Redaksi : Galuh,SH
Reporter/Jurnalis :
Zubaidah
Agung Prasetyo
Hendri
Syamsul
Riri Sutikno
Benedict
Hermansyah
Bonny
Syaiful
Budhi
Tim Investigasi:
Lukmanto
Kuswanto
Purwadi
Suparno
Aditya Pratama Putra,S.kom
Budi Setyono
Topan Das
Yulianto
Prabu
Divisi Hukum : Mohammad Sofyan.SH,MH
Penasehat Hukum :
DR.Roni Rinto,SH,MH
DR.H.Endar Susilo,SH,MH
Mochtar,SH
Dr. Santoso, SH., MH
Arif Muta’Ali, SH
Takdir Lela, S.Sy., MH
Dhony Fajar Fauzi, SH, MH9
Zainal Arifin, SHI
Ferry Okta Irawan, SH, MH
Hendri, SH
Pramono Aryanto, SH
Muh Sholeh, SH
LITBANG NASIONAL : MUHAMMAD USUP
Biro Kabupaten Semarang : Nasikun,SH,M.Si
Litbang Kab.Semarang: Eko Budi Santoso
Kabiro Kediri : Eriyanto
Kabiro Tulungagung : Mohammad Sutiyono,SH
Kabiro Malang : Agus Mukti,SH
Kabiro Sidoarjo : Sigit Prayogo.SE
Kabiro Surabaya Kota : Budi Sulistyo
Kabiro Solo Raya : Galih Setyo
Kabiro Purwakarta : Denny Suprayitno
Kabiro Bagor : Cecep adimukti
Kabiro Pemalang : Agustin Setyowati,SH
Kabiro Cirebon : Zetsi
Kabiro Batang : Adi Prasetyo,SE
Kabiro Pati : Nur Hanudin
Kabiro Kepri : Nababan
Kabiro Banjarmasin: Hasto Sugeng Pambudi,SH
Kabiro Demak: ABDUL AZIS
Kabiro Kendal: AGUNG PRASETYO
Kabiro Jepara :HADI SUKAMTO
Kabiro Batang :CAHYONO
Kabiro Klaten: AGUS SUNARYA
Kabiro Kudus: ABDUL HAFIDH
Kabiro Semarang: SUDARYANTO
Kabiro Kabupaten Semarang: Ahmad Nasikun,B.Sc,MH
Kabiro Blora : Yasin Al Amin
Admin Redaksi Pusat : Eliya Dewi N.S.Pd
Admin/Editor Jateng : Suharti
Diterbitkan oleh:
PT SABER PUNGLI INDONESIA
KEMENKUM & HAM RI NOMOR:
AHU-070747.AH.01.30.Tahun 2024
NIB 0212240032235
NPWP 21.524.188.6-505.000
KBLI
58130 Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah
73100 – Periklanan
60202: Aktifitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta
63122: Portal WEB
Alamat Redaksi: Ruko Cempaka Mas Sumur Batu, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat
Kantor Pusat : Jl.Suntono RT.04 RW.05,Nogosari,Bugel,Sidorejo,Salatiga 50713 Jawa Tengah
Standart Perlindungan Profesi Wartawan:
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat di hilangkan dan harus di hormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam UUD 1945.
kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesi wartawan mutlak mendapatkan perlindungan hukum dari Negara masyarakat, dan perusahaan Pers. Untuk itu standar profesi wartawan ini di buat :
1. Perlindungan yang di atur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan, yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara masyarakat, dan perusahaan pers tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan di lindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh di hambat atau di intimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan di lindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang di tugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib di lengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata wartawan yang telah menunjukkan identitasnya sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib di perlakukan sebagai pihak yang netral dan di berikan perlindungan hukum sehingga di larang di intimidasi, di sandera, di siksa, di aniaya, apalagi di bunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers di wakili oleh penanggung jawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat di tanya mengenai berita yang telah di publikasikan.wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi ;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers di larang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta 25 april 2008
Standar ini di setujui dan di tandatangani sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta dewan pers di Jakarta 25 april 2008. Sebelum di sahkan, draft standar perlindungan profesi wartawan telah di bahas melalui serangkaian diskusi yang di gelar dewan pers. Pembuatan standar ini merupakan pelaksanaan fungsi dewan pers penurut pasal 15 ayat (f) Undang-Undang Dasar Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yaitu memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.
“Setiap wartawan SaberPungli.net dibekali kartu identitas dan namanya tercantum
di box redaksi, serta wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik
No Telp:081293268093