DEMAK [SaberPungli.net] Penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kabupaten Demak kepada Bupati Demak dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I, Kamis (6/2/2026), bukan sekadar agenda formal kelembagaan.
Dua raperda yang diajukan—Rencana Induk Sistem Drainase dan Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah—menyentuh persoalan mendasar yang selama ini dirasakan langsung oleh masyarakat.
Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase patut mendapat perhatian serius.
Banjir dan genangan air masih menjadi persoalan klasik di Demak yang terus berulang hampir setiap musim hujan.
Sayangnya, penanganan yang dilakukan selama ini kerap dinilai bersifat parsial dan tambal sulam, tanpa perencanaan jangka panjang yang jelas.
Dengan adanya raperda ini, publik berharap Pemerintah Kabupaten Demak memiliki peta jalan yang terukur dan terpadu dalam menata sistem drainase.
Namun, tantangan terbesar bukan pada perumusan regulasi, melainkan pada komitmen pelaksanaan. Tanpa penganggaran yang memadai, pengawasan ketat, dan keberanian menertibkan pelanggaran tata ruang, raperda ini berpotensi hanya menjadi dokumen administratif.
Sementara itu, raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dengan daerah lain maupun pihak ketiga.
Dalam konteks keterbatasan fiskal daerah, kerja sama menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun demikian, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kerja sama tanpa transparansi dan akuntabilitas justru rawan menimbulkan persoalan baru.
Oleh karena itu, raperda ini harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar kerja sama benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Rapat paripurna yang dipimpin Zayinul Fata, S.E. menjadi titik awal proses panjang pembahasan dua raperda tersebut.
Publik Demak menaruh harapan besar agar DPRD dan pemerintah daerah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan lanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan DPRD Demak tidak diukur dari banyaknya raperda yang diajukan atau disahkan, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Dua raperda ini adalah ujian awal: apakah Demak benar-benar bergerak menuju tata kelola yang lebih baik, atau kembali terjebak dalam rutinitas legislasi tanpa dampak nyata.
(M. Usup Litbang Nas)












