Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025: Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah Demak dalam Penetapan Perubahan dan Persetujuan Raperda

oleh -5 Dilihat
oleh

Demak [SaberPungli.net] 27 Oktober 2025 –  Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 digelar di Gedung DPRD Kabupaten Demak dengan agenda penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah serta persetujuan bersama terhadap beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda).

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, S.E., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, serta seluruh anggota dewan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zayinul Fata, S.E. menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan politik DPRD dalam memastikan arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat.

“Kita ingin setiap Raperda yang disepakati bersama benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan hanya sebatas dokumen formalitas.

DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Zayinul Fata.

Sementara itu, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin dengan baik.

Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025: Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah Demak dalam Penetapan Perubahan dan Persetujuan Raperda

“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten menjadi kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif.

Kami berharap setiap Raperda yang disahkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi fondasi kuat bagi kemajuan Demak ke depan,” tutur Badruddin.

Rapat paripurna ini menjadi bukti bahwa koordinasi dan komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kabupaten Demak terus berjalan harmonis.

Dengan adanya persetujuan bersama terhadap Raperda ini, diharapkan arah pembangunan daerah semakin terarah dan berorientasi pada pelayanan publik yang adil dan berkeadilan sosial.

(M. Usup)