Demak [SaberPungli.net] 31 Maret 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum tersebut, Bupati Demak, dr.Hj. Eisti’anah, S.E. secara resmi menyampaikan laporan kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fatah, S.E.
Secara prosedural, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD.
Laporan ini mencakup pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta capaian kinerja di berbagai sektor.
Namun di balik formalitas tersebut, publik menaruh harapan lebih: apakah LKPJ ini benar-benar menjadi bahan evaluasi serius, atau hanya agenda rutin tahunan?
Realita di lapangan menunjukkan masih adanya berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat.
Infrastruktur jalan di sejumlah wilayah masih dikeluhkan, pelayanan publik belum sepenuhnya optimal, serta kebutuhan dasar masyarakat yang belum merata.
Kondisi ini seharusnya menjadi bahan refleksi dalam pembahasan LKPJ.
Peran DPRD menjadi krusial.
Di bawah kepemimpinan Zayinul Fatah, S.E. lembaga legislatif dituntut tidak hanya menerima laporan, tetapi juga mengkritisi secara tajam, memberikan catatan strategis, serta rekomendasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, dr.Hj. Eisti’anah, S.E. sebagai kepala daerah juga diharapkan terbuka terhadap evaluasi.
LKPJ bukan sekadar laporan keberhasilan, melainkan juga harus mengakui kekurangan dan menjadi dasar perbaikan ke depan.
Transparansi kepada publik menjadi kunci penting.
Masyarakat berhak mengetahui isi dan hasil pembahasan LKPJ secara jelas dan menyeluruh.
Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan DPRD bisa terkikis.
Menegaskan bahwa Rapat Paripurna bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperbaiki arah pembangunan daerah.
Jika LKPJ hanya menjadi formalitas, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat.
Namun jika dibahas secara kritis dan terbuka, inilah langkah awal menuju tata kelola pemerintahan Demak yang lebih baik.
(M. Usup Litbang Nas)












