[SaberPungli.net] DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-42 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda utama penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Demak. (6/11)
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, S.E., didampingi jajaran pimpinan dewan serta dihadiri para anggota DPRD dan perwakilan eksekutif.
Adapun dua Raperda yang diserahkan yaitu:
Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola air guna menghadapi persoalan banjir, intrusi air laut, serta kebutuhan air bersih masyarakat.
Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai upaya mendorong pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui penyerahan dua Raperda ini, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan daerah, sekaligus memastikan proses pemerintahan berjalan terbuka dan berorientasi pelayanan publik.
Publik berharap pembahasan dua Raperda ini berjalan profesional, penuh kehati-hatian, dan benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat agar regulasi yang lahir memiliki dampak nyata bagi pembangunan Kabupaten Demak.
(M. Usup)





