DEMAK [SaberPungli.net] Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Demak, dipimpin oleh Zayinul Fata, S.E., serta dihadiri Sekda Kabupaten Demak H. Akhmad Sugiharto, S.T., M.T., menjadi momentum penting yang patut dicermati publik.
Dua agenda Raperda yang dibahas—Tata Cara Penyelenggaraan Pangan dan Pencegahan Perkawinan Anak—menyentuh langsung urat nadi persoalan dasar masyarakat.
Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Pangan tidak boleh berhenti sebagai produk hukum administratif.
Di tengah tantangan harga, distribusi, dan kualitas pangan, regulasi ini harus benar-benar menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan, sekaligus melindungi petani serta pelaku usaha lokal dari praktik yang merugikan.
DPRD dituntut memastikan aturan ini operasional, memiliki indikator kinerja yang jelas, dan diawasi secara konsisten.
Sementara itu, Raperda Pencegahan Perkawinan Anak merupakan pengakuan bahwa persoalan sosial ini masih nyata.
Namun, regulasi akan kehilangan makna jika tidak disertai strategi implementasi lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga peran desa.
Pencegahan harus berbasis data, anggaran memadai, dan pengawasan berkelanjutan—bukan sekadar imbauan normatif.
Kehadiran jajaran eksekutif dalam paripurna ini seharusnya mempertegas sinergi, bukan formalitas. Publik berhak menagih komitmen: apakah dua Raperda ini akan diturunkan menjadi kebijakan yang terasa dampaknya, atau kembali menjadi dokumen yang rapi di atas kertas.
Pada akhirnya, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026 adalah ujian komitmen politik.
Keberpihakan pada rakyat hanya akan terbukti jika regulasi yang dibahas mampu menjawab kebutuhan nyata, dijalankan dengan disiplin, dan diawasi secara transparan demi masa depan Demak yang lebih adil dan sejahtera.
(M. Usup Litbang Nas)












