SALATIGA – Warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), dibuat kaget saat mengetahui bahwa membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Bulu kini dikenai tarif baru sebesar Rp30.000 per bulan.
Sebelumnya, warga hanya membayar retribusi sampah sebesar Rp2.500 yang sudah termasuk dalam tagihan langganan PDAM Salatiga. Namun, sejak Selasa (15/4/2025), kebijakan baru mulai diterapkan tanpa adanya sosialisasi kepada warga.
“Setelah buang sampah langsung dimintai bayaran oleh petugas. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, jadi warga banyak yang kaget dan kecewa,” ujar salah satu warga Jl.Guwo RT.06/RW 09 Tegalrejo, Abi Khamid, Rabu (16/4/2025).
Abi Khamid menjelaskan, tarif Rp30.000 itu dipotong retribusi yang sudah dibayarkan lewat PDAM, sehingga warga harus membayar tambahan sebesar Rp27.500. Kebijakan ini menuai keberatan dari warga karena tidak melibatkan dialog atau uji coba sebelumnya.
Menurutnya, warga sudah patuh membuang sampah di TPS dan tidak membakar sampah sembarangan. Namun kebijakan tarif yang tiba-tiba ini dinilai membebani, apalagi tanpa transparansi penggunaan dana maupun fasilitas yang akan diperoleh.
“Idealnya tarif buang sampah rumah tangga maksimal Rp5.000 per bulan. Warga juga ingin tahu dana itu dipakai untuk apa,” tambahnya.
Warga juga menyoroti minimnya sosialisasi. Surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya disampaikan melalui grup WhatsApp, yang belum tentu dibaca atau dipahami semua warga.
“Kalau tidak disosialisasikan, bisa timbul masalah baru. Warga yang keberatan bisa saja memilih buang sampah sembarangan, dan ini bisa berujung pada darurat sampah,” ujar Abi Khamid.
Ia berharap DLH maupun pihak kelurahan segera menggelar dialog atau sosialisasi untuk mencari solusi terbaik. Warga juga meminta agar tarif retribusi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Terkait hal ini, aktivis lingkungan hidup Adi Nugroho Irianto turut angkat bicara. Pihaknya menyayangkan kurangnya sosialisasi terkait dengan kebijakan retribusi sampah di TPS3R.
“Kalau memang sesuai perda, alangkah baiknya ada sosialisasi dulu ke masyarakat. Kalau yang terjadi saat ini, tidak ada sosialisasi tiba-tiba buka loket kan aneh. Perjelas dulu mekanisme retribusinya. Saya pikir jika ada sosialisasi, warga bisa menerima,” jelas Adi yang juga warga Bulu Tegalrejo ini.
DLH: Berlaku Sesuai Perda dan Masih Uji Coba
Plt Kepala DLH Salatiga, BPH Pramusinta, membenarkan bahwa pungutan retribusi tersebut mulai diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Kebersihan.
“Penerapan retribusi itu mengacu pada Perda yang baru. Maka dari itu, warga yang membuang sampah ke TPS3R Bulu dikenakan retribusi,” jelas Pramusinta saat ditemui wartawan, Rabu (16/4/2025).
Pramusinta mengakui adanya keresahan dari sebagian warga terkait kebijakan ini. Ia meminta maaf dan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara masif.
“Ini masih tahap uji coba pertama. Mungkin banyak warga yang belum tahu. Kami akan evaluasi setelah tiga bulan berjalan,” tambahnya.
Tarif Disesuaikan dengan Daya Listrik
DLH juga menjelaskan bahwa besaran retribusi disesuaikan dengan daya listrik rumah tangga:
450 VA: Rp10.000 per bulan
900 VA: Rp25.000 per bulan
Meskipun warga membuang sampah beberapa kali dalam sehari, pungutan tetap hanya dikenakan satu kali dalam sebulan.
“Kalau buang sampah sehari dua atau tiga kali, tetap hanya membayar satu kali dalam sebulan,” terang Pramusinta.
DLH juga mengatur kebijakan khusus bagi petugas pengangkut sampah yang menggunakan gerobak atau kendaraan roda tiga. Mereka digratiskan satu kali pembuangan sampah per hari. Namun, untuk pembuangan kedua dan seterusnya akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp20.000 per sekali buang.
“Kebijakan ini nantinya juga akan diberlakukan di seluruh TPS3R di Kota Salatiga, tidak hanya di TPS3R Bulu,” tegas Pramusinta. (Red)