Melalui papan tersebut, masyarakat dapat mengetahui siapa pelaksana kegiatan, berapa nilai proyeknya, sumber dananya dari mana, serta batas waktu pekerjaan.
Namun, di lapangan, proyek rehabilitasi TK Negeri Gayamsari yang berlokasi di Rusunawa Kaligawe, Kota Semarang, justru tidak terlihat memasang papan nama kegiatan.
Proyek yang diketahui dikerjakan oleh CV. Agra Bhumandala itu kini tengah berjalan.
Namun, tanpa adanya papan informasi proyek, publik menjadi bertanya-tanya: mengapa pekerjaan yang menggunakan dana negara tidak disertai keterbukaan informasi sebagaimana mestinya?
Padahal, ketentuan sudah sangat jelas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi, setiap pelaksanaan pekerjaan wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan.
Papan tersebut berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan agar masyarakat bisa turut mengawasi jalannya pekerjaan.
Tanpa papan nama, proyek publik berpotensi kehilangan kepercayaan masyarakat.
Warga tidak bisa mengetahui siapa penanggung jawab teknis, berapa besar anggaran yang digunakan, serta dari sumber mana dana tersebut berasal—APBD, APBN, atau lainnya.
Transparansi bukan sekadar slogan dalam dokumen administrasi, tetapi harus hadir nyata di lapangan.
Pemerintah daerah maupun instansi teknis yang membidangi pekerjaan ini seharusnya tegas menegur pelaksana proyek yang lalai terhadap kewajiban tersebut.
Publik berhak mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka tentang setiap kegiatan pembangunan, karena setiap rupiah yang digunakan bersumber dari uang rakyat.
(M. Usup)
