InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Proyek Koperasi Merah Putih Menjadi Sorotan Publik, Diduga Tanpa Papan Informasi

111
×

Proyek Koperasi Merah Putih Menjadi Sorotan Publik, Diduga Tanpa Papan Informasi

Sebarkan artikel ini

DEMAK [SaberPungli.net] Proyek pembangunan Gedung fisik Koperasi Merah Putih di Jalan Kebon Sawit IV Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak menjadi sorotan publik dan Sedulur Aktifis Demak (SAD) karena dilakukan tanpa memasang papan informasi proyek.Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut. Sabtu (27/12/2025).

Minimnya Informasi: Tanpa papan informasi, masyarakat kesulitan mengetahui detail proyek seperti sumber dana, anggaran, waktu pelaksanaan, dan pihak pelaksana, yang melanggar prinsip keterbukaan publik.

Kondisi ini memicu kritik dan dugaan adanya “proyek gelap” atau kurangnya pengawasan.

Beberapa analisis menyebutkan program Koperasi Merah Putih secara umum berisiko tinggi menjadi ladang korupsi jika tidak diawasi dengan ketat, dan ketiadaan plang proyek menambah kekhawatiran tersebut.

Koperasi Merah Putih yang Sebenarnya Merupakan Program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi yang terstruktur dan berbadan hukum.

Program ini didanai melalui skema pinjaman produktif dari bank-bank milik negara (Himbara), bukan hibah langsung atau APBN murni, dengan plafon hingga Rp 3-5 miliar per koperasi dan bunga sekitar 6% per tahun. bertujuan memangkas rantai pasok, menghilangkan peran tengkulak, dan menyediakan layanan keuangan serta pengadaan barang pokok (sembako, pupuk) bagi masyarakat desa.

Legalitas: Koperasi yang sah harus melalui proses musyawarah desa, pembuatan akta notaris, dan pengurusan legalitas resmi di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan hukum utama bagi masyarakat untuk mengawasi transparansi anggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Hingga tahun 2025, implementasi UU KIP pada proyek fisik (termasuk gerai KMP) ditekankan pada beberapa poin krusial:

1. Prinsip Utama UU KIP
Hak Tahu Masyarakat: Setiap warga negara berhak mengetahui rencana, program, proses pengambilan keputusan, serta alasan keputusan publik yang diambil oleh Badan Publik (termasuk pemerintah desa).

Transparansi Anggaran: Informasi mengenai penggunaan anggaran negara (APBN/Dana Desa) untuk pembangunan koperasi bersifat terbuka dan bukan informasi yang dikecualikan.

2. Kewajiban Pemasangan Papan Informasi (Plang Proyek)

Pemasangan papan nama proyek bukan sekadar formalitas, melainkan implementasi teknis dari UU KIP. Berdasarkan regulasi teknis yang berlaku pada tahun 2025

Status Wajib: Setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek agar informasi mengenai nilai kontrak, pelaksana, dan sumber dana terlihat jelas oleh publik.

Informasi Minimal: Papan tersebut setidaknya harus memuat identitas proyek, lokasi, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama kontraktor/pelaksana.

3. Konsekuensi Hukum Proyek Tanpa Plang
Jika proyek KMP dikerjakan tanpa papan informasi, hal ini sering disebut sebagai “proyek siluman” karena melanggar prinsip transparansi.

Dampaknya meliputi:
Pelanggaran UU KIP: Dianggap menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.

Potensi Sanksi Pidana: UU KIP mengatur sanksi pidana kurungan (maksimal 1 tahun) atau denda bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan, jika hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sanksi Administratif: Proyek dapat dihentikan sementara atau dilakukan audit investigasi oleh inspektorat atau pihak berwenang terkait integritas pelaksanaan anggaran.

Kewajiban pemasangan plang atau papan nama proyek diatur melalui beberapa regulasi nasional yang bertujuan menjamin transparansi anggaran publik hingga tahun 2025:

1. Dasar Hukum Utama
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 46 Tahun 2025: Merupakan aturan terbaru mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Proyek Koperasi Merah Putih Menjadi Sorotan Publik, Diduga Tanpa Papan Informasi

Peraturan ini mewajibkan setiap paket pekerjaan konstruksi memiliki identitas yang jelas sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): Mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan cepat, termasuk mengenai pembangunan fisik yang didanai negara.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mewajibkan penyedia jasa untuk memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan.

2. Aturan Teknis Pemasangan (Tahun 2025)

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi No. 30 Tahun 2025 dan pedoman teknis kementerian:
Waktu Pemasangan: Papan proyek harus dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan konstruksi di lokasi.

Isi Informasi Minimal:
Nama proyek/pekerjaan.
Nomor kontrak dan tanggal mulai kerja.
Nilai anggaran (termasuk PPN).

Sumber dana (APBN, APBD, atau Dana Desa).
Identitas kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Spesifikasi: Minimal berukuran 120 cm x 90 cm (atau sesuai standar daerah setempat), dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak (seperti plat seng atau bahan tahan cuaca), dan diletakkan di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat.

Berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2025, pembangunan fisik Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan wajib menyertakan identitas yang jelas, termasuk pencantuman nama desa/kelurahan terkait untuk memastikan kejelasan distribusi pangan dan bantuan subsidi.

Transparansi Anggaran: Memudahkan masyarakat mengawasi penggunaan Dana Desa (melalui PMK No. 49 Tahun 2025) yang dialokasikan untuk pembangunan fisik koperasi tersebut.

(Teddy_Tim SAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *