InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Proyek Betonisasi RT 001 RW 008 Batursari Mranggen Bersumber APBD Diduga Dikerjakan Asal-asalan, K3 dan Teknis Dipertanyakan

34
×

Proyek Betonisasi RT 001 RW 008 Batursari Mranggen Bersumber APBD Diduga Dikerjakan Asal-asalan, K3 dan Teknis Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Demak [SaberPungli.net] 16/12/2025 – Proyek betonisasi di wilayah RT 001 RW 008 Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dikerjakan oleh CV Sumur Agung, menuai sorotan dan keluhan warga.

Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai standar teknis konstruksi serta mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, proyek betonisasi tersebut diduga dikerjakan tanpa lapisan LC/B-nol sebagai pondasi dasar.

Selain itu, pekerjaan juga tidak menggunakan profil atau bekisting yang semestinya berfungsi sebagai pengatur elevasi dan kualitas hasil pengecoran.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan berpotensi mengurangi mutu serta daya tahan konstruksi.

Tidak hanya itu, sistem pelaksanaan proyek dinilai tidak jelas.

Pengawasan teknis di lapangan tidak tampak maksimal, sementara penerapan standar K3 patut dipertanyakan.

Proyek Betonisasi RT 001 RW 008 Batursari Mranggen Bersumber APBD Diduga Dikerjakan Asal-asalan, K3 dan Teknis Dipertanyakan

 

Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan, yang dapat membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Warga setempat menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran APBD, yang sejatinya berasal dari uang rakyat.

Mereka berharap dinas terkait dan aparat pengawasan internal pemerintah segera melakukan pengecekan secara menyeluruh, baik dari sisi spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, hingga kepatuhan terhadap standar K3.

Opini ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial agar pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Proyek publik tidak semestinya dikerjakan asal jadi, apalagi jika berpotensi merugikan kualitas dan keselamatan.

Pihak pelaksana proyek, pengawas lapangan, serta instansi teknis terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak dan regulasi yang berlaku.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD tetap terjaga.

(M. Usup_Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *