Program Pemutihan Pajak di Kab. Semarang Disambut Antusias Warga

oleh -72 Dilihat
oleh

Semarang,SaberPungli.net: Program keringanan pajak dan pembebasan denda atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Pemutihan” ternyata mendapat sambutan hangat dari warga Kabupaten Semarang. Antusiasme tersebut terlihat jelas di Kantor Samsat Kab. Semarang pada Kamis, 10 April 2025.

Program Pemutihan Pajak di Kab. Semarang Disambut Antusias Warga

Mewakili Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR., didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani, Kasi PKB UPPD M. Nadib, S.I.P., serta Kanit Regident Polres Semarang Ipda K. Aditya, S.Tr.K., menyampaikan bahwa masyarakat sangat antusias mengikuti program ini.

“Di hari pertama pelaksanaan, 8 April 2025, tercatat lebih dari 3.000 warga datang ke Samsat. Bahkan kami melayani hingga pukul 22.00 WIB,” ujar AKP Lingga.

Program ini berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Memasuki hari kedua dan ketiga, rata-rata lebih dari 1.000 wajib pajak per hari tercatat datang langsung ke Samsat Kab. Semarang. Program pemutihan ini mencakup pembebasan biaya pajak kendaraan sebelum tahun 2024, penghapusan denda pajak, serta pembebasan denda Jasa Raharja.

“Jadi misalnya masyarakat yang menunggak pajak lebih dari satu tahun, cukup membayar pokok pajak satu tahun terakhir saja. Denda pajaknya dihapuskan seluruhnya. Untuk Jasa Raharja pun, dendanya dihapus dan hanya dibayarkan pokoknya sesuai keterlambatan,” jelasnya.

Polres Semarang bersama UPPD dan Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diharapkan, program ini menjadi solusi bagi warga yang sebelumnya terkendala dalam membayar tunggakan pajak.

Salah satu warga, M. Mahendra (27), warga Ungaran, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini.

“Saya punya tunggakan pajak motor selama lebih dari empat tahun. Harusnya bayar mahal, tapi karena program pemutihan ini, saya cukup bayar pokok pajak satu tahun saja. Dendanya dihapus, dan Jasa Raharja juga hanya bayar pokoknya,” ujarnya. Ia mengetahui informasi ini dari temannya yang juga seorang anggota Polri.

 

 

(M. Bakara_M.U)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.