InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Program DPR RI Jamaludin Malik Berikan Penerangan bagi Warga Belum Teraliri Listrik PLN di Kabupaten Demak

89
×

Program DPR RI Jamaludin Malik Berikan Penerangan bagi Warga Belum Teraliri Listrik PLN di Kabupaten Demak

Sebarkan artikel ini

Demak [SaberPungli.net] 24/12/2025 – Program bantuan penerangan yang digagas oleh Anggota DPR RI Jamaludin Malik, S.H., M.H. memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Demak yang hingga kini belum teraliri listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya di wilayah pelosok.

Salah satu warga penerima manfaat, Ibu Marfuatun, warga Desa Gebang Krasak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, mengaku bersyukur atas bantuan penerangan yang diterimanya.

Selama ini, ia dan keluarganya harus hidup dengan keterbatasan penerangan pada malam hari.

“Alhamdulillah, sekarang rumah kami sudah terang. Anak-anak bisa belajar lebih nyaman di malam hari.

Program DPR RI Jamaludin Malik Berikan Penerangan bagi Warga Belum Teraliri Listrik PLN di Kabupaten Demak

Terima kasih kepada Bapak Jamaludin Malik yang sudah peduli dengan kondisi kami,” ujar Ibu Marfuatun.

Program bantuan ini dinilai sangat membantu masyarakat yang belum terjangkau jaringan listrik PLN.

Kehadiran penerangan listrik tidak hanya berdampak pada aktivitas rumah tangga, tetapi juga meningkatkan rasa aman, mendukung pendidikan anak, serta membuka peluang produktivitas ekonomi warga.

Program yang diinisiasi oleh Jamaludin Malik, S.H., M.H. tersebut dipandang sebagai wujud nyata kehadiran wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

Warga berharap program serupa dapat terus dilanjutkan dan diperluas hingga seluruh wilayah Kabupaten Demak dapat menikmati akses listrik secara permanen dari PLN.

Pemerhati kebijakan publik menilai, masih adanya warga yang belum teraliri listrik PLN menunjukkan perlunya sinergi yang lebih kuat antara DPR RI, pemerintah daerah, dan PLN agar program elektrifikasi nasional dapat dirasakan secara merata.

“Listrik bukan sekadar kebutuhan tambahan, tetapi hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi negara,” demikian pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.

(M. Usup Litbanas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *