InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia Absen di Mediasi Kedua, Dinilai Abaikan Perma dan Merendahkan UKM Lokal

36
×

Prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia Absen di Mediasi Kedua, Dinilai Abaikan Perma dan Merendahkan UKM Lokal

Sebarkan artikel ini

TEGAL [SaberPungli.net] Upaya penyelesaian sengketa secara damai antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) dan mitra Usaha Kecil Menengah (UKM) CV New Kuda Mas kembali menemui jalan buntu.

Prinsipal PT AFI kembali tidak hadir secara langsung dalam sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (3/2/2026), meski kehadiran prinsipal telah diwajibkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Ketidakhadiran tersebut menuai kritik keras dari kuasa hukum Penggugat, Dr. Naya Amin Zaini, SH, MH menegaskan, sikap Tergugat jelas tidak mentaati ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan para pihak hadir secara prinsipal, bukan semata diwakili kuasa hukum.

“Prinsipal Tergugat seharusnya hadir secara langsung dalam proses mediasi. Ketidakhadiran ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Perma, sekaligus mencerminkan sikap tidak menghormati mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Slawi,” tegas Dr. Naya didampingi, Munawir, SH, MH dan H. Fathoni Manshur, SH, usai sidang di PN Slawi, Selasa (3/2).

Ia juga menyayangkan sikap PT AFI, yang dinilai mengabaikan upaya penyelesaian sengketa secara bermartabat, terutama ketika berhadapan dengan mitra UKM lokal, yang selama ini telah menjalankan kerja sama secara sah dan diakui negara.

Prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia Absen di Mediasi Kedua, Dinilai Abaikan Perma dan Merendahkan UKM Lokal

Dr Naya juga menyatakan, ketidakhadiran prinsipal PT AFI juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Dalam Pasal 22 ayat (1) Perma 1/2016, mediator dapat menyatakan salah satu pihak tidak beritikad baik apabila tidak hadir setelah dipanggil secara patut tanpa alasan sah.

Konsekuensi atas penilaian tersebut, diatur dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1) Perma 1/2016, yang membuka ruang bagi hakim, untuk menjatuhkan sanksi, khususnya apabila pihak yang tidak beritikad baik adalah Tergugat.

“Perma sudah jelas. Mediasi bukan formalitas. Ketidakhadiran prinsipal dapat dinilai sebagai tidak beritikad baik dan berdampak langsung pada penilaian majelis hakim dalam perkara ini,” kata Dr. Naya.

Berikan Apresiasi BKPM

Di sisi lain, kuasa hukum Penggugat memberikan apresiasi kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, khususnya kepada Menteri Investasi Rosan Roeslani, yang telah menugaskan perwakilannya untuk hadir dalam persidangan.

“Pihak Kementerian Investasi / BKPM yang hadir bernama Aldy Mi’rozul, S.H., dengan surat kuasa khusus No.4.S/SK/A.1/2026 yang pihak pemberi kuasa bapak Rosan Perkasa Roslani sebagai menteri investasi (BKPM) sebagai Turut Tergugat dengan nomor perkara : 47/Pdt.G/2025/PN.Slw” ujarnya

“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Investasi dan Kepala BKPM yang menunjukkan itikad baik hadir di PN Slawi. Ini bentuk keberpihakan negara dalam mencari solusi adil dan melindungi kemitraan usaha, terutama yang melibatkan UKM,” imbuh Naya.

Sedangkan Munawir, SH meminta kepada Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator serta protektor, agar berpihak kepada UMKM sebagai penggerak ekonomi riil agar tidak gulung tikar.

“Diharapkan pemerintah melindungi UKM, yang dalam hal ini telah dizalimi oleh perusahaan asing yang membuka usaha di Indonesia. Padahal perusahaan tersebut, sudah memperoleh fasilitas pengurangan pajak dan fasilitas lainnya dari pemerintah,” tandasnya.

Sidang mediasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H., dengan anggota Horasman Boris Ivan, S.H. dan Nani Pratiwi, S.H tersebut, menunjuk Hakim Mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum.

Digugat UKM

Seperti diberitakan sebelumnya, PT AFI digugat hampir Rp20 miliar oleh CV New Kuda Mas melalui perkara wanprestasi Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw.

Gugatan tersebut diajukan atas dugaan pemutusan sepihak kerja sama pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar, yang sebelumnya telah dituangkan dalam Kesepakatan Kemitraan Usaha tertanggal 13 Februari 2024 dan resmi disahkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.

Kuasa hukum Penggugat, Dr. Naya Amin Zaini, SH, MH, Munawir SH, MH, dan H. Fathoni Manshur, SH menegaskan, bahwa tindakan PT AFI tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mencederai semangat kemitraan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap UKM, sebagaimana dijamin dalam kebijakan investasi nasional.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum investasi di daerah, sekaligus cermin bagaimana posisi UKM kerap berada dalam relasi yang timpang ketika berhadapan dengan korporasi besar, khususnya PMA.

Absennya prinsipal PT AFI dalam mediasi, memperkuat kekhawatiran publik akan lemahnya komitmen sebagian investor, dalam menghormati hukum nasional dan mitra usaha lokal.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *