SEMARANG [SaberPungli.net] Polsek Banyumanik, Polrestabes Semarang, melaksanakan kegiatan Forum Belajar Bersama dengan tema Pengenalan Perda yang Berkaitan dengan Produk Hukum Tindak Pidana Penyakit Masyarakat, Senin (26/1/2026).
Forum belajar bersama ini dipimpin Kapolsek Banyumanik yang
Sebagai narasumber, hadir Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Banyumanik, Sudarsono, S.Sos.,M.A.P.., yang menyampaikan materi terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) di Kota Semarang.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Perda Penyakit Masyarakat bertujuan menanggulangi berbagai perilaku yang meresahkan masyarakat, seperti peredaran minuman keras, perjudian, narkoba, premanisme, pelacuran, serta keberadaan gelandangan dan pengemis.
Penertiban perda ini dinilai penting, mengingat wilayah Banyumanik berdekatan dengan kawasan kampus dan permukiman kos yang berpotensi memunculkan berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Tujuan utama perda tersebut adalah mencegah, menanggulangi, serta membina para pelaku penyakit masyarakat agar tidak merugikan lingkungan sekitar.
Penegakan perda melibatkan sinergi antara Satpol PP, Polri, serta peran aktif masyarakat dengan tetap menyesuaikan nilai kearifan lokal dan kondisi sosial budaya setempat.
(Sis12)












