Magelang,SaberPungli.net:Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, Polresta Magelang berhasil menyita 1.037 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada 4 dan 6 Februari 2025.

Wakapolresta Magelang, AKBP Imam Syafi’i, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers Jumat (7/2/2025), menjelaskan bahwa penyitaan pertama dilakukan pada Selasa (4/2) di Desa Balerejo, Kaliangkrik. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial HP (39 tahun) dan menemukan 300 botol miras.
Selanjutnya, pada Kamis (6/2), patroli rutin di Jalan Pemuda, Muntilan, menemukan sebuah truk mencurigakan yang tengah menurunkan kardus di depan toko jamu. Setelah diperiksa, truk tersebut ternyata membawa 737 botol miras. Petugas langsung mengamankan sopir truk berinisial ART (29 tahun) beserta barang bukti.
Komitmen Polresta Magelang Jelang Ramadhan
AKBP Imam Syafi’i menegaskan bahwa Polresta Magelang akan terus memberantas peredaran miras guna menjaga ketertiban dan keamanan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kami ingin masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 13 Ayat (1) jo Pasal 19 (1) Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Polresta Magelang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras. Dengan sinergi antara kepolisian dan warga, lingkungan yang aman dan kondusif dapat terus terwujud.
( M.U )