WONOSOBO|SaberPungli.net: Menyambut libur Natal dan Tahun Baru, Polres Wonosobo mengambil langkah strategis untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan melibatkan pengamanan swakarsa di berbagai tingkatan, Polres Wonosobo memastikan situasi tetap terkendali di tengah lonjakan aktivitas yang biasa terjadi selama liburan panjang.
Sebagai destinasi wisata populer yang dikenal sebagai Negeri di Atas Awan, Kabupaten Wonosobo menjadi tujuan favorit wisatawan. Hal ini memicu peningkatan signifikan arus lalu lintas, terutama di kawasan wisata Dieng. Kasat Lantas Polres Wonosobo, AKP Edi Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pariwisata, pelaku usaha, dan juru parkir.
“Kami sudah menambah personel di titik-titik rawan untuk meminimalkan potensi gangguan arus lalu lintas. Ini langkah konkret kami untuk kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Edi.
Selain pengamanan lalu lintas, Polres Wonosobo melalui Satreskrim dan Satresnarkoba meningkatkan kegiatan kring serse untuk mencegah kejahatan. Patroli rutin dan sambang desa juga diperkuat, melibatkan masyarakat aktif melalui pengamanan swakarsa.
Pengungkapan Kasus Narkotika di Wonolelo
Upaya Polres Wonosobo dalam menjaga ketertiban membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo. Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Teguh Sukosso menangkap dua tersangka, EA (34) dan M (34), warga Kabupaten Banjarnegara, pada Rabu (11/12) pukul 15.05 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah bangunan bekas yang dijadikan lokasi transaksi.
Barang bukti yang ditemukan meliputi:
Satu paket sabu seberat 0,7 gram
Potongan sedotan dan tisu
Bekas bungkus kopi sachet
Dua ponsel merk Redmi dan Xiaomi
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka membeli narkotika tersebut secara patungan dan berencana menggunakannya bersama. Mereka kini ditahan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat kami untuk menjaga keamanan masyarakat, terutama menjelang libur panjang. Kami juga mengajak masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Teguh Sukosso.
Dengan langkah-langkah antisipatif ini, Polres Wonosobo berharap situasi tetap kondusif selama libur Natal dan Tahun Baru. Keamanan di destinasi wisata unggulan seperti Dieng juga dipastikan terjaga, memberikan rasa aman bagi wisatawan dan warga setempat.
( M.U )