Wonosobo ,SaberPungli.net: Wonosobo kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial GS (33), warga Kecamatan Kertek, ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu seberat 1,2 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/12) di kawasan Pasar Reco, Kertek, Kabupaten Wonosobo.
Barang Bukti Disembunyikan dalam Kemasan Bekas Es Krim
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan bekas es krim. Kedua paket itu dibungkus plastik klip bening dan dilapisi tisu serta lakban cokelat, lalu dimasukkan ke potongan sedotan plastik. Barang bukti tersebut ditemukan di saku depan celana pendek cokelat yang dikenakan GS.
Dugaan Penggunaan Pribadi, Polisi Lakukan Pendalaman
Berdasarkan pengakuan awal, GS mengaku membeli sabu tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan langkah tegas untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Wonosobo,” tegas AKP Teguh Sukosso.
Ancaman Hukuman Berat
GS kini dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
AKP Teguh juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama-sama, kita wujudkan Wonosobo yang bebas narkoba,” pungkasnya.
Polres Wonosobo berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
( M.U )