Polres Kendal, Jawa Tengah, berhasil menyita dan memusnahkan 3.225 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, termasuk miras oplosan. Aksi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman menjelang perayaan Nataru.
Kapolres Kendal menyampaikan bahwa operasi cipta kondisi ini dilakukan secara intensif di berbagai titik rawan, seperti tempat hiburan, warung remang-remang, dan lokasi yang sering menjadi tempat transaksi minuman keras ilegal. Pemusnahan miras ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi tindak kriminal, kecelakaan, dan permasalahan sosial akibat konsumsi miras.
1. Peningkatan Keamanan: Langkah ini diharapkan mengurangi potensi kericuhan dan kecelakaan selama perayaan.
2. Edukasi Masyarakat: Memberi pesan tegas mengenai bahaya miras, terutama yang oplosan, yang sering kali mengakibatkan keracunan serius hingga kematian.
Meskipun pemusnahan ini signifikan, diperlukan langkah berkelanjutan, seperti penegakan hukum yang konsisten dan edukasi masyarakat untuk mengurangi permintaan terhadap miras ilegal.
Dengan langkah ini, masyarakat di Kendal diharapkan dapat menikmati perayaan Natal dan Tahun Baru dengan suasana yang lebih aman dan kondusif.
( M.U )