BOYOLALI|Saberpunglinet – Polres Boyolali menangkap 8 orang dalam kasus penganiayaan atau terhadap anak berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Kedelapan orang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan tadi malam sudah kita laksanakan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada para wartawan di kantornya Kamis (12/12/2024).
Disampaikan Joko, setelah menerima laporan kejadian penganiayaan anak di bawah umur itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya semalam melakukan penangkapan terhadap 8 terduga pelaku.
Mereka langsung dibawa ke Mapolres Boyolali dan dilakukan pemeriksaan. Delapan pelaku itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Mulai hari ini sudah kami lakukan penahanan, sejak tanggal 12 Desember sampai nanti tanggal 31 Desember atau selama 20 hari ke depan,” jelas Joko.
Dari delapan orang yang ditangkap tersebut, salah satunya ketua RT, yang turut menganiaya korban. Mereka masing-masing berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
“Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” imbuh dia.
Dijelaskan Joko, kedelapan tersangka tersebut perannya dalam kejadian penganiayaan itu, berdasarkan fakta, keterangan saksi dan keterangan para tersangka, mereka semua melakukan kekerasan terhadap korban. Baik melakukan pemukulan maupun penendangan.
Terkait Bu RT atau istri Ketua RT yang juga disebut ikut melakukan pemukulan terhadap korban, Joko mengatakan, masih dalam pengembangan.
Seperti diketahui, pengacara keluarga korban menyebut pelaku penganiayaan terhadap korban dilaporkan sekitar 15 orang. Tak hanya laki-laki, tetapi juga terdapat sekitar 5 pelaku perempuan atau ibu-ibu termasuk ibu RT.
“Untuk peran dari Ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” kata Joko
( M.U )