Polda Jateng Usut Dugaan Praktik Ilegal di Tempat Hiburan Malam Semarang

oleh -129 Dilihat
oleh

Semarang,SaberPungli.net:Polda Jawa Tengah tengah mendalami dugaan praktik ilegal di Mansion KTV & Bar, tempat hiburan malam di Kota Semarang. Dalam penyelidikan yang berlangsung, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang diduga berperan dalam mengatur kegiatan di lokasi tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti dari lokasi kejadian, termasuk keterangan saksi dan hasil investigasi langsung.

“Kami menemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. Sejumlah barang bukti juga telah disita guna memperkuat proses penyidikan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

Sebagai langkah tegas, penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, serta melakukan penggeledahan di lokasi. Polda Jateng juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengevaluasi aspek perizinan tempat hiburan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan para pengelola usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor hiburan agar menjalankan bisnisnya sesuai regulasi dan norma yang berlaku. Ini penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum di sektor hiburan malam, guna memastikan lingkungan usaha yang sehat dan beretika.

 

( M.U )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.