Semarang,SaberPungli.net:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan BM, mantan Direktur PT ACK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana rumah subsidi di perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang.
BM yang menjabat pada periode 2018–2020 diduga menjual rumah subsidi dengan meminta warga membayar lunas secara tunai, tanpa menyalurkan dana tersebut ke bank penyalur seperti yang ditentukan dalam program pemerintah.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang menemukan indikasi kuat pelanggaran saat kunjungan kerja Menteri PKP ke lokasi proyek awal pekan ini.
“BM kami jerat dengan UU Perlindungan Konsumen serta pasal-pasal penggelapan dan penipuan dalam KUHP. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Polda Jateng menegaskan bahwa BM telah diperiksa dan tidak termasuk dalam DPO. Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian PKP terus berupaya menjamin kualitas dan tata kelola proyek perumahan subsidi agar hak warga tetap terlindungi.
(M. Usup)