Semarang,SaberPungli.net:Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes. Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban. Hal itu disampaikannya dalam gelar perkara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).
Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta untuk bisa berangkat ke Jepang di sektor pertanian. Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S, direktur PT RAB di Brebes. Namun, dalam praktiknya, PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
“Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan. Namun, dalam pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan. Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan. Selain itu, total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.
( M.U )