InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

PMA PT Adonia Footwear Dinilai Abaikan Hukum, PN Slawi Tegas Bawa Perkara ke Pokok Sidang

7
×

PMA PT Adonia Footwear Dinilai Abaikan Hukum, PN Slawi Tegas Bawa Perkara ke Pokok Sidang

Sebarkan artikel ini

TEGAL [SaberPungli.net] Sikap PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Kabupaten Tegal itu dinilai secara terang-terangan mengabaikan proses hukum dengan tidak menghadiri agenda mediasi di Pengadilan Negeri Slawi meski telah dipanggil secara patut dan sah.

Ketidakhadiran prinsipal PT AFI dalam beberapa kali agenda mediasi membuat hakim mediator menyatakan proses mediasi gagal dan perkara resmi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok sidang.

Hakim Mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Kn menegaskan bahwa pemanggilan telah sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Kuasa hukum penggugat CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., menyebut alasan ketidakhadiran karena perayaan Imlek tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mangkir dari kewajiban hukum.

“Jika sudah dipanggil secara sah oleh pengadilan, maka wajib hadir. Ini bukan soal alasan teknis, ini soal penghormatan terhadap hukum Indonesia,” tegasnya usai sidang, Rabu (18/2).

Menurut Dr. Naya, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Aturan itu secara eksplisit mewajibkan para pihak hadir langsung dalam mediasi, dan ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dinilai sebagai bentuk tidak beritikad baik.

Ia menilai, sikap PT AFI mencerminkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan sengketa secara elegan dan bermartabat.

“Kalau perusahaan asing beroperasi di Indonesia, maka harus tunduk pada hukum Indonesia.

Tidak ada ruang untuk bersikap seolah-olah kebal terhadap aturan,” ujarnya dengan nada keras.

Sebaliknya, prinsipal CV New Kuda Mas disebut selalu hadir dalam setiap agenda mediasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Gugatan wanprestasi Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw ini sendiri menyangkut nilai hampir Rp20 miliar terkait dugaan pemutusan sepihak kesepakatan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar.

Dr. Naya juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap sektor UMKM yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Ia menilai, kasus ini menjadi cermin bagaimana pelaku usaha kecil harus berjuang keras ketika berhadapan dengan perusahaan bermodal besar.

PMA PT Adonia Footwear Dinilai Abaikan Hukum, PN Slawi Tegas Bawa Perkara ke Pokok Sidang

Di sisi lain, ia mengapresiasi kehadiran perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang memenuhi panggilan pengadilan, mewakili Menteri Investasi Rosan Roeslani. “Negara hadir dan menunjukkan sikap taat hukum. Ini kontras dengan sikap tergugat yang justru absen,” katanya.

Dengan perkara kini memasuki pokok persidangan, publik menanti ketegasan majelis hakim dalam menilai itikad baik para pihak.

Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa bisnis, tetapi juga ujian nyata bagi wibawa hukum Indonesia dalam menghadapi perusahaan Penanaman Modal Asing yang diduga mengabaikan kewajiban hukumnya.

( M. Usup Litbang Nas_#412)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *