Semarang,SaberPungli.net:Sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri adalah langkah penting dalam memastikan bahwa aparat kepolisian menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kasi Hukum Polrestabes Semarang, AKP Bambang Sarjono, S.H., kepada anggota Polsek Semarang Tengah bertempat di Aula Mapolsek Semarang Tengah (Rabu,26/02/2025) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan HAM serta mengurangi risiko terjadinya pelanggaran HAM saat bertugas di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, penyuluhan ini juga memberikan pemahaman tentang batasan kewenangan kepolisian agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugasnya, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih humanis dan sesuai dengan prinsip HAM.
( M.U )