Pengacara Beberkan Fakta Persidangan di Sidang Kasus Tukar Guling Desa Botomulyo

oleh -657 Dilihat
oleh

KENDAL,SaberPungli.net:Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal seluas 1,6 Ha dengan 8 bidang tanah pengganti milik perorangan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan nomor perkara 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kendal telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka yakni, AR yang merupakan Sekretaris Desa Botomulyo Cepiring, JS kasi pemerintahan kecamatan Cepiring, SI Kepala Desa Botomulyo, TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR Direktur PT RSS selaku pengembang.

Sebelumnya, PT RSS dan Kepala Desa Botomulyo telah melakukan gugatan terhadap pembatalan ijin tukar menukar ke Pengadilan TUN Semarang dan menang melawan Bupati kendal.

Atatin Malihah, selaku pengacara SR mengungkapkan sejumlah fakta persidangan kasus ini yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Atatin mengatakan, berdasarkan keterangan ahli dari Inspektorat Kendal dalam persidangan pada 4 Februari 2025 ditemukan fakta bahwa tidak ada larangan terjadinya pergantian pihak dalam pelaksanaan tukar menukar berdasarkan Peraturan Bupati No 46 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa di Kabupaten Kendal.

“Kami juga menemukan fakta bahwa BPKP Jawa Tengah hanya menghitung unsur kerugian negara mendasarkan pada aprasial tanah kas desa sebesar Rp.4.893.600.000 dan tidak menjadikan 8 bidang tanah pengganti sebagai obyek penilaian,” terang Atatin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025).

Ia juga menyampaikan, proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 Ha dengan 8 bidang tanah pengganti seluas 3,6 Ha sudah selesai. Tanah kas desa sudah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00729 tanggal 13 Maret 2023 atas nama PT. RAHAYU SIDO SUKSES.

“Sementara, 8 bidang tanah pengganti sudah dihapus dari hak perseorangan oleh BPN Kendal, sehingga statusnya menjadi tanah negara dan masuk daftar inventarisir aset desa, tapi Sertifikat Hak Pakai belum terbit karena ditangguhkan oleh Kejaksaan/Inspektorat dengan adanya permasalahan ini,” jelasnya.

Sukarman yang juga pengacara SR mengatakan, bidang tanah pengganti sudah dilunasi semua oleh PT. RAHAYU SIDO SUKSES.

“Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa tersangka ST hanya menerima Rp 300.000. Hal inipun hanya sebagai transportasi karena menghadiri rapat di balai desa,” ujarnya.

Dia menegaskan, Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor : 143/1268/2022 tertanggal 18 April 2022 perihal permohonan izin tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring dengan tanah milik perorangan sudah selesai pelaksanaannya dan dianggap sah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan PTUN Semarang 67/G/2023/PTUN.SMG Jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya juga menguatkan putusan PTUN Semarang.

“Bahkan dalam putusan nomor 616/K/TUN/2024 Kasasi Bupati Kendal ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah menegaskan proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah milik perorangan 3,6 hektar sah secara hukum,” pungkasnya.

 

(A.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.